AKHIRNYA KEMENDIKBUD BENTUK TIM SATGAS ZONASI PENDIDIKAN
Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud ) terus mendorong pemerintah daerah melaksanakan sistem zonasi pendidikan . Upaya ini antaralain dilakukan dengan membentuk Tim Satuan Tugas ( Satgas ) Implementasi Zonasi Pendidikan.
Tim Satgas Zonasi Pendidikan terbagi atas delapan klaster dengan koordinator berasal dari pemangu kepentingan Kemendikbud Pusat, dengan pembagian klaster sebagai berikut : Klaster 1 , Koordinator kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, meliputi Provinsi DKI Jakarta , Kepulauan Riau, Sulawesi Utara dan Papua.
Klaster II , Koordinator Inspektorat Jenderal Kemendikbud , meliputi Jawa Barat, , Kep – Bangka Belitung , Aceh dan Sulawesi Barat. Klaster III , Koordinator Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Dikbud , meliputi Provinsi Banten, Maluku Utara, Kalimantan Barat, dan Gorontalo.
Klaster IV , Koordinator Diretur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemendibud , meliputi Provinsi Jawa Tengah, Maluu , dan Kalimantan Timur. Klaster V, oordinator Diretur Jenderal ebudayaan Kemendikbud , meliputi Provinsi Jwa Timur, Nusa Tenggara Barat, , Kalimantan Utara , dan Papua Barat.
Klaster VI , Koordinator Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, , Meputi Provinsi Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, D.I, Yogyaarta, Sumatra Barat dan Bengkulu. Klaster VII, Koordinator Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan menengah Kemendikbud, meliputi Sumatra Utara , Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, , Bali dan Lampung. Klaster VIII, Koordinator Sekretaris Jenderal Kemendikbud meliputi Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah dan Kalimantan Tengah.
Mendikbud Muhajir Effendy menjelaskan sistem zonasi merupakan langkah strategis untu menyelesaikan permasalahan pendidikan secara simultan. Menurutnya kebijakan ini sebagai rangkaian proses . Kebijakan Zonasi Pendidikan merupaan kebijakan penetapan wilayah layanan pendidikan dengan acuan titik lokasi satuan pendidikan Seolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas.
Metode ini dengan menggunakan radius terdekat dengan titik pusat zona pada masing – masing jenjang pendidikan yang memenuhi Akreditasi A ataun B diatas rata – rata Nasional . Kemendikbud telah memetakan sebanya 2.580 Zonasi di 34 Provinsi di seluruh Indonesia
Sekretaris Jenderal Kemendikbud didik Suhardi menjelaskan , pembentukan satgas bertujuan untuk membantu Pemda dalam menginplementasikan kebijakan Zonasi di Daerah. Sehingga Penentuan wilayah layanan pendidikan atau zona akan berdasarkan zona yang ditetapan pemerintah daerah.Zona layanan Pendidikan akan berdasarkan pembagian yang telah ditentukan didalam Surat Keterangan ( SK ) Pemda, yaitu Dinas Pendidikan dan SK Gubernur. Ini yang dipergunakan ( Zona ) adalah yang sudah di SK-kan oleh Dinas Pendidikan dan SK Gubernur , dalam monitoring kan di analisis sesuai dengan permen termasuk peran sekolah Swasta , Ujarnya.
Catharina Muliana Girsang , Staf Ahli Mendikbud bidang regulasi Pendidikan dan Kebudayaan berharap agar pemda dapat proaktif untuk bekerjasama antarlintas institusi dalam menerapkan kebijakan Zonasi Pendidikan termasuk juga melibatkan peranan Kementerian /Lembaga , guna mnedukung tata kelola pendidikan .