MENERAPKAN SISTEM SKS DI SEOLAH MENENGAH YANG LEBIH BERKEADILAN




MENERAPKAN  SISTEM  SKS  DI SEOLAH  MENENGAH  YANG  LEBIH  BERKEADILAN


Selama ini kita menganggap Sisitem Kredit Semester ( SKS ) hanya diberlakukan di perguruan tinggi saja. Ternyata , anggapan ini tidak selamanya benar, nyatanya berdasaran data yang dirilis oleh Direktorat Pembinaan SMA Kemendikbud, bahwa pada tahun 2016, SMA penyelenggara SKS telah berjumlah 104 sekolah yang tersebar diseluruh Indonesia . Rilis data terakhir per 31 Juli 2019, jumlah SMA penyelenggara layanan SKS berjumlah 206 sekolah termasu SMAN 5 Mataram, satu-satunya sekolahh peneyelenggara SKS di NTB sejak tahun 2006.

Mengapa SKS.?
Ditinjau dari psikologi bahwa setiap anak adala individu yang unik. Ole sebab itu, sebagai peserta didik , setiap ana yang datang ke Sekolah harus dipandang dan diperlakukan sesuai dengan keunikan tersebut. Mereka memilii bakat , minat, kemampuan, dan kecepatan yang berbeda . Karena keunikan , maka sudah sepantasnya setiap peserta didik mendapatkan layanan pendidikan masal untu peserta didik secara ( mass education of individual ). Bukan pendidikan individual bagi peserta didik masal ( Individual education of mass ) . Dengan begitu , peserta didik dapat berkembang  sesuai dengan potensinya masing-masing.

Beberapa regulasi telah mengakomodir keunikan yang dimaksud. Diantaranya UU No 20/2003  tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 12 ayat (1) yang menyatakan bahwa “ Peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan dengan bakat, minat, dan kemampuan.

Kemudian dalam peraturan pemerintah no 19/2005 tentang Standar Nasional pendidikan pasal 19 ayat (1) disebutkan bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif , inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisifasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas dan emandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan serta psikologis peserta didik.

Dalam penyelenggaraan SKS , peserta didik menyepakati beban beljar yang akan di tempuh dalam satu semester atau pada semester berjalan sehingga seluruh beban belajar dan mata pelajaran yang di persayaratkan dalam kurikulum dapat terselesaikan . Melalui pelaksanaan SKS , kemandirian peserta didik dilatih sejak dini.

Bagaimana tidak dengan arahan pembimbing . Aademik dan guru BK , mereka merencanakan beban belajar, mata pelajaran dan masa pendidikan dengan tepat yaitu dalam waktu lebih cepat selama 2 tahun atau 2,5 tahun atau bahkan lebih lambat yaitu 3,5 tahun sampai 4 tahun. Tentu , berdasarkan kurva normal akan ada sebagian besar dari peserta didik yang merencanakan masa pendidikan di sekolah menengah selama 3 tahun atau 6 semester.

Bagaiamana Dengan Program Akselerasi.?
Jia ada pertanyaan apakah perbedaan program SKS dan program akselerasi .? Jawabannya program SKS sangat jauh berbeda dengan kelas akselerasi. SKS memberikan layanan yang adil bagi antara peserta didik dengan  kemammpuann dibawah rata-rata, dan diatas rata-rata . Oleh karena itu program SKS dikatakan lebih berkeadilan . Sedangan program akselerasi hanya mengakomodir  peserta didik yang memilki intelektual tinggi saja. Program akselerasi memungkinan adanya diskriminalisasi antara peserta didik yang pandai dengan peserta didik yang biasa.. Sehingga melalui  surat Edaran Nomor 6398/D//KP/2014. Kemendikbud secara resmi menghapus program ini.

Keunggulan Program SKS.
Penerapan SKS disatuan Pendidikan memiliki beberapa keunggulan . Keunggulan pertama adalah pembelajaran lebih pleksibel kepada peserta didik. Layanan ini tentu saja akan menyesuaikan akan kecepatan belajar untuk menyelsaikan ompetensi yang dipersyaratan dalam kurikulum.
Keunggulan kedua adalah tidak adanya sistem tinggal kelas . Hal selma ini yang ditakutkan oleh orang tua dan peserta didik adalah tinggal kelas. Maka peserta didik tersebut harus mengulang seluruh mata pelajaran dikelasnya walaupun sebenarnya terdapat beberapa mata pelajaran yang nilainya sudah tuntas bahkan memperole nilai yang baik.

Pada layanan SKS hal ini tidak terjadi . Siswa yang tidak tuntas pada salah satu atau mata pelajaran , maka yang akan di remediasi adalah mata pelajaran yang tidak tuntas tersebut. Ini juga yang menjadi alasan menyatakan bahwa sistem SKS lebih berkeadilan.

Keunggulan ketiga adalah guru lebih fleksibel dalam pengelolaan kelas . Pembelajaran dapat dilaksanakan secara klasikal, elompok dan mandiri berdasarkan unit-unit pembelajaran utuh yang sedang ditempuh. Guru lebih otimal dalam melayani perbedaan peserta didik berdasarkan kemampun dan kecepatan belajarnya. Penggunaan sistem moving class tentu akan memudahkan guru dalam dalam memanajemen kelasnya.

Keunggulan keempat adalah masa belajar peserta didik lebih fleksibel yaitu 2 tahun , 2,5 tahun, 3 tahun, 3,5 tahun, atau 4 tahun . Masa tempuh pendidikan 3 tahun , 3,5 tahun atau 4 tahun bukan berarti peserta didik tersebut, termasuk dibawah rata-rata semua. Bisa jadi mereka adalah peserta didik diatas rata-rata yang sengaja tidak memprogramkan pengambilan beban belajar pada satu atau dua semester karena kebutuhan tertentu misalnya mengiuti pertukaran pelajar, adanya tawaran job atau mengikuti program tertentu yang dapat menunda masa pendidikan.

Bagaimana Pelaksanaan SKS di Sekolah.
Pelaksanaan SKS di sekolah selaras dengan kebijakan zonasi Kemendibud. Dengan kebijakan ini setiap sekolah wajib menerima peserta didik pada zonanya.Hal ini berakibat peserta didik yang masuk pada suatu sekolah memiliki heterogenitas yang cukup tinggi jika dilihat dari bakat , minat, kemampuan dan kecepatan belajarnya.

Disinilah peran SKS melayani heterogenitas tersebut secara baik dan berkeadilan . Beberapa prinsip pelaksanaan SKS yang harus diperhatikan sekolah penyelenggara antara lain:
Pertama setiap peserta didik harus diperlakukan dan dilayani sebagai individu yang unik sesuai dengan bakat, minat, kemampuan dan gaya belajarnya.

Kedua  pembelajaran harus dikembangkan sebagai proses interaktif yang mengorganisasikan pengalaman belajar untuk memebangun sikap, penegtahuan dan eterampilan , secara karakter melalui transpormasi pengalaman belajar yang bersifat sistematik dan sistemi.

 Ketiga setiap peserta didik harus difasilitasi sedemikian rupa agar mampu mencapai ketuntasan belajar dalam setiap mata pelajaran secara optimal sesuai kecepatan belajarnya.
Keempat penilaian hasil belajar peserta didik ditentukan oleh penyelesaian seluruh mata pelajaran secara tuntas dan diakhiri dengan ujian sekolah atau ujian yang bersifat Nasional sebagai penilaian sumatif.

Kelima, bahan belajar dan pembelajaran menggunakan paket belajar utama berupa Buku Teks Pelajaran ( BTP) adan modul. Yang berbentuk kemasan unit-unit pembelajaran utuh individual yang dapat dipelajari secara mandiri disertai sumber belajar lain.

Keenam , program pendidikan harus sepenuhnya menggunakan Struktur Kurikulum 2013 beserta semua perangkat pendukungnya yang relevan.

Ketujuh Guru dan sekolah harus berperan sebgai fasilitator  belajar, pengorganisasian belajar, penopang kajian, pembangun karakter, dan sumber belajar. ( Penulis : Musanni, S.Pd., M.Pd )  

Related Posts

Subscribe Our Newsletter